Meski dikenal nikmat dan dihargai mahal, masih ada orang yang ragu untuk mengonsumsi kopi luwak. Pasalnya, kopi ini dikeluarkan bersama kotoran hewan. Sebagian menganggapnya kotor, sebagian lagi meragukan status kehalalannya.
Beberapa orang ragu mengonsumsi kopi luwak karena belum memahami status kehalalannya. Apalagi mengingat biji kopi ini dikeluarkan bersama feses luwak. Lantas, apakah kopi luwak halal atau haram untuk dikonsumsi?
Untuk Anda yang ingin mengonsumsinya, jangan khawatir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 07 Tahun 2010 tentang ketetapan halal kopi luwak.
Fatwa ini dikeluarkan setelah dibahas dalam tiga rapat anggota MUI. Sempat terjadi perdebatan panjang karena sebagian anggota menganggap biji kopi sudah tercemar feses. Namun, anggapan tersebut akhirnya gugur.
Alasannya, tingkatan najis tersebut masih mutawassithah atau pertengahan, bukan mughallazhah atau berat. Jadi, najis bisa hilang setelah dicuci dengan air bersih. Setelah disucikan, biji kopi kembali ke hakikat awalnya, yaitu halal.
Selain itu, biji kopi yang dikeluarkan luwak masih terbungkus kulit tanduk dan bisa ditanam kembali. Oleh karena itu, feses tidak sampai mencemari bagian dalamnya.
Bagaimana? Sudah paham dengan status kehalalan kopi luwak? Ingin segera menikmati kopi yang sudah dikonsumsi sejak awal abad ke-19 ini?
Sasame menyediakan Luwak Baginda yang menggunakan biji kopi terbaik dari luwak liar. Biji kopi dari luwak liar memiliki rasa yang lebih baik dari luwak tangkaran karena tidak dihasilkan dalam kondisi stres.
Sasame Coffee juga menyediakan diskon 25% untuk pembelian via WhatsApp tanggal 9 Maret – 15 Maret 2020.
- Pack 100 g
Rp115.000Rp86.250 - Pack 200 g
Rp200.000Rp150.000
Yuk, langsung klik banner di bawah ini untuk mendapatkan info lengkapnya!